Thursday, September 10, 2009

SALALINAN SURAT OMBODSMAN RI

SALAINAN SURAT : OMBUDSMAN REPULIK INDONESIA

Nomor surat : 0491/KLA/0586-2009/TM-02/VIII/2009
Lampiran : ...............

Jakarta, 27 Agustus 2009

Kepada Yth
Kepolisian Daerah Metro Jaya
di Jakarta

PERIHAL : PENGGUNAAN TANAH WARGA UNTUK ASRAMA BRIMOB CIPUTAT

Dengan Kormat
Ombudsman Republik Indonesia ( Ombudsman) menerima laporan dari Kaharuddin Mustain, Kuasa Hukum dari ahli Waris Bari Bin Rintung beralamat di Jl : Semanggi II RT.02/03 No.86 Cempaka Putih Ciputat Timur, Tangerang Selatan 14512, mengeluhkan tindakan Polri yang telah menggunakan tanah warga untuk asrama Brimob Ciputat tanpa ada ganti rugi atau Kompensasi hingga saat ini

Berdasarkan surat Keterangan Kelurahan Ciputat Nomor. 593/07 Kel.Cpt/2009, tertanggal 13 Maret 2009, Tanah tersebut masih terdaftar atas nama Bari Bin Rintung

Memperhatikan uraian diatas, serta mengingat UU No.2 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 huruf c yang menyatakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memberikan perlindungan,Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat. Kami mengharapkan kiranya Kapolda Metro Jaya dapat melakukan penelitian dan memberikan penjelasan mengenai penggunaan tanah warga sebagi asrama Brimob Ciputat sebagaimana dikemukakan Pelapor

Penjelasan dimaksud sangat diperlukan sebagai bahan untuk menelaah lebih lanjut subtansi keluhan Pelapor, oleh karena itu kiranya penjelasan dimaksud dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat(1) UU. 37 Tahun 2008 yang mewajibkan terlapor untuk memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal duterimanya permintaan penjelasan Ombudsman.

Ombudsman Republik Indonesia

Ketua

Bapak Antonius Sujata

Tembusan :
1. Yth, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2. Yth, Irwasum Kepolisian Republik Indonesia
3. Yth, Deputi Logistik Mabes Polri, di Jakarta
4, Yth, Irwasda Polda Metro Jaya, di jakarta
5, Yth, Kaharuddin Mustain sebagai Kuasa Hukum

Tuesday, September 8, 2009

LOPORAN KE LEMBAGA OMBUDSMAN RI

Lembaga Ombudsman RI telah menerima Laporan Pengaduan Asrama Brimob Ciputat akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan seperti yang telah di janjikan sesuai UU bahwa 14 hari setelah Laporan di berikan maka akan ada pemberitahuan resmi kepada yang melaporkan

Hal yang sama Laporan ke Presiden SBY dengan Nomor Registrasi surat : 11746 sudah melewati batas 14 hari pelaporan, dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Sekretarist Negara tentang Laporan mengenai Asrama Brimob Ciputat

Thursday, June 11, 2009

Rapat Komisi 2 DPR.RI

RAPAP Kusultasi Komisi 2 DPR.RI Hari ini Kamis, 11 juni 2009 dipimpin Ketua Tim Jamta Pertanahan Komisi 2 DPR.RI telah menyaksikan SURAT2 Asli ahli waris dan Selanjut Tim Jamta Tanah Komisi 2 akan melanjutkan Rapat akan dilanjutkan hari senin Tgl.15 juni 2009 dgn Agenda melengkapi Berkas.Berkas ahli waris yg belum sempat kami ambil.

Wednesday, May 27, 2009

"TiM 8 JAMTA TANAH KOMISI 2 SUDAH BUAT AGENDA UNTUK MEMANGGIL MABES POLRI"

Asrama Brimob Ciputat Harus di Ganti Rugi Oleh Negara !

Monday, March 2, 2009

GANTI RUGI TANAH RAKYAT [Asrama Brimob Ciputat] SEHARUSNYA PRESIDEN DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono MENGELUARKAN "INTRUKSI PRESIDEN" agar RAKYAT TEROBATI LUKA HATINYA

Asrama Brimob Ciputat Harus di Ganti Rugi Oleh Negara melalui INTRUKSI PRESIDEN dengan Alasan sbb:
ALASAN UTAMA diantara berapa alasan
"RAKYAT TELAH BERKORBAN DAN BERJASA UNTUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PERNA DIBAYARKAN PAJAKNYA AKAN TETAPI RAKYAT TIDAK DAPAT HASIL APA 57 TAHUN BUKAN WAKTU SINGKAT"
1.Rakyat 57 tahun berjuang agar tanah dapat ganti rugi akan tetapi Kepolisian tdk perna mau tau
2.Keluarga Rakyat yg Tanah dipinjam Mabes Polri sejak tahun sudah 7 orang yang meninggal sejak dikeluarkannya Fatwa waris
3.Tanah Rakya sama sekali tdk masalah perna bayar pajak, akan tetapi Rakyat tdk bisa mendapat hasil dari Tanah tersebut
4.Mabes Polri ter indikasi melanggar Ham berat karena Tanah dipinjam sejak tahun 1952 dan sejak itu diurus sampai kini di urus selalu Gagal
5.DPR.RI sebagai wakil Rakyat sebagai Pembuat UU dan mengontrolnya tdk ada kaitannya dgn Pendundaan Pembayaran Ganti Rugi
6.DPR.RI membuat UU Pemilu dan Pemerintah melaksanakan dan Rakyat pun harus memilih
7.Kalau alasan karena PEMILU 2009 Pembayaran Ganti Rugi dengan Intruksi Presiden tidak mempunyai kaitan atau alasan Kesibukan
8.Wakil RAKYAT di DPR.RI sebagai Perwakilan dan sekarang RAKYAT menderita karena tanahnya dipinjam selama 57 tahun tanpa Kompensasi, Seharusnya DPR.RI sebagai wakil Rakyat justru memberi dukungan pemerintah di Keluarkannya INTRUKSI PRESIDEN
9.5 Presiden yang perna memimpin Indonesia tdk mampu menyelesaikan Tanah RAKYAT apakah karena tidak tau atau tidak mau RAKYAT sejahtra
10.Presiden yang ke 6 sekarang cukup punya alasan kuat dikeluarkannya INTRUKSI PRESIDEN tentang Ganti Rugi ASRAMA BRIMOB CIPUTAT.
11.NEGARA RUGI SEKITAR Rp.6 Milyar lebih krn RAKYAT HANYA SEKITAR 2 KALI BAYAR PAJAK SELAMA KURUNG WAKTU 54 TAHUN SEJAK POLISI MEMINJAM TANAH RAKYAT TAHUN 1952

Monday, February 2, 2009

BUKU C.689 PERSIL 57 MASIH TERCATAT DI KELURAHAN CIPUTAT TANGERANG

Asrama Brimob Ciputat Harus di Ganti Rugi Oleh Negara karena Kepolisiaan hanya meminjam sejak tahun 1952 sampai sekarang dan Rakyat perna membayar pajak akan tetapi dihentikan karena Rakyat tdk memanfaatkan Tanah itu dan bisa dihitung berapa Kerugian Negara karena GIRIK C.689 PERSIL 57 tidak dibayar Pajaknya

Wednesday, January 21, 2009

LARASITA[Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah]BUKTI TANAH RAKYATGIRIK C.689 PERSIL 57 LUASA TANAH 79,700 M3 di.UKUR SISMIOP PBB Tangerang Tahun 1993

Larasita [Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah] Dalam kurun waktu 40 tahun lebih di Urus Tanah RAKYAT lewat Prosudural Hukum selalu mentok alias Gagal oleh karena itu melalui Program Pemerintah [Presiden RI Bapak.DR.H.Susilo Bambang Yodhoyono] RAKYAT berharap dapat Ganti RuGI tapi mengapa Mabes Polri diam saja tidak ada rasa tanggungjawab kepada RAKYAT, dan sampai sekarang Asrama Brimob di Ciputat masih berpungsi.Rakya minta Ganti RUGI dan Kompensasi atas pengorbanan Rakyat